Kedudukan dan Tugas Pokok konten serta Hak dan Kewajiban
DPRD mempunyai tugas dan wewenang :
- Membentuk peraturan daerah (Perda) bersama bupati ;
- Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBD yang diajukan oleh bupati;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD;
- Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur, untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
- Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati;
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
- Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah;
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Anggota DPRD mempunyai hak :
- Mengajukan rancangan peraturan daerah Kabupaten Balangan;
- Mengajukan pertanyaan;
- Menyampaikan usulan dan pendapat;
- Memilih dan dipilih;
- Imunitas;
- Mengakui orientasi dan pendalaman tugas;
- Protokoler;
- Keungan dan administrative
- Anggota DPRD mempunyai kewajiban :
- Memegang teguh dan mengamalkan pancasila;
- Melaksanakan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menatai peraturan Perudang – Undangan;
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan ketuhanan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
- Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
- Mentaati prinsip demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
- Mentaati tata tertib dan kode etik;
- Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
- Menyerap dan menghimpun aspirasi konsisten melalui kunjungan kerja secara berkala;
- Menampung dan menidaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politisi kepada konstituen di daerah pemilihannya.