Visi & Misi

Home / Visi & Misi
#

Kedudukan dan Tugas Pokok konten serta Hak dan Kewajiban 

DPRD mempunyai tugas dan wewenang :

  • Membentuk peraturan daerah (Perda) bersama bupati ;
  • Membahas dan memberikan persetujuan rancangan  peraturan daerah mengenai APBD yang diajukan oleh bupati;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD;
  • Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur, untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
  • Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati;
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
  • Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah;
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
  • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  • Anggota DPRD mempunyai hak :
  1. Mengajukan rancangan peraturan daerah Kabupaten Balangan;
  2. Mengajukan pertanyaan;
  3. Menyampaikan usulan dan pendapat;
  4. Memilih dan dipilih;
  5. Imunitas;
  6. Mengakui orientasi dan pendalaman tugas;
  7. Protokoler;
  8. Keungan dan administrative

 

  • Anggota DPRD mempunyai kewajiban :
  1. Memegang teguh dan mengamalkan pancasila;
  2. Melaksanakan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menatai peraturan Perudang – Undangan;
  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan ketuhanan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
  5. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
  6. Mentaati prinsip demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
  7. Mentaati tata tertib dan kode etik;
  8. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
  9. Menyerap dan menghimpun aspirasi konsisten melalui kunjungan kerja secara berkala;
  10. Menampung dan menidaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;
  11. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politisi kepada konstituen di daerah pemilihannya.